Paser (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM ) Kabupaten Paser mencabut izin usaha lima pangkalan distributor elpiji tabung 3 kilogram karena melanggar aturan.
"Sanksi pencabutan izin diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pendistribusian tabung gas bersubsidi," kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser Yusuf, Rabu (8/11).
Ia menyebutkan kelima pangkalan yang dicabut izinnya tersebut diantaranya satu pangkalan beroperasi di Desa Lombok dan empat pangkalan lainnya di Kelurahan Tanah Grogot.
Yusuf menuturkan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan penjualan tabung gas bersubsidi.
"Dari laporan itu, pihak Pertamina merekomendasikan untuk dicabut izin usahanya," kata Yusuf.
Dikemukakannya bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pemilik pangkalan agar mendistribusikan tabung gas sesuai ketentuan.
“Seharusnya saat pangkalan menerima tabung gas dari agen, mereka harus menjualnya kepada masyarakat. Namun laporan dari masyarakat tabung gas di pangkalan sudah habis, dan sebagainya,” ucapnya.
Yusuf menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser bersama Pertamina Balikpapan telah melakukan uji coba pendistribusian tabung gas yang dilakukan pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Melalui BUMDes, harapan kami tabung gas elpiji tabung 3 kilogram bisa didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar terdaftar dan terdata dalam Daftar Penerima Tetap (DPT),” harapnya.
Menurutnya, untuk uji coba ini, kuota tabung gas akan diambil dari kuota milik pangkalan yang telah dicabut izin usahanya.
Lanjutnya, saat ini, Disperindagkop Paser sedang memantau dugaan penyalahgunaan pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi di Desa Padang Pangrapat, Senaken, dan Tepian Batang.
“Beberapa pangkalan yang melanggar di tiga lokasi itu masih bisa diingatkan, jika tidak di indahkan sanksi pencabutan akan dikenakan,” ujar Yusuf.