Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan secara tegas bahwa penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 orang perwakilan pemerintah desa dalam rapat sosialisasi terkait rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 di Jakarta, Selasa.
"Dana desa tahun depan meningkat, semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan bukan sebagai dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," kata Ira dalam rapat itu.
Ira menjelaskan pemerintah menganggarkan dana desa untuk 2024 sebesar Rp71 triliun terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan. Nilai pagu dana desa tersebut meningkat 1,42 persen dibandingkan 2023.
Baca juga: Pemprov Kaltim minta transparansi penggunaan dana desa
Pemerintah menargetkan sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima dana desa tersebut.
Dalam perencanaan pemerintah, ia menyebutkan, dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, di antara lain seperti Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin di desa.
Kemudian, penanganan stunting (kekerdilan), pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berbeda dari penyaluran tahun sebelumnya, ia memastikan Kemendagri akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: BLT Dana Desa Kaltim sudah tersalur Rp92,13 miliar
Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Undang-undang HKPD dan ditambah dengan Permendes terbaru baru terkait rincian prioritas penggunaan dana desa yang saat ini sedang diundangkan.
Menurutnya, inti dari dasar aturan tersebut mengatur setiap kegiatan telah diberikan kode rekening mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung dengan alat bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
“Dana desa merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan. Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan diberikan sanksi,” kata dia.*
Baca juga: Penyaluran BLT dana desa Kaltim mencapai Rp85,75 miliar