Penajam (ANTARA) -
Calon kades dari luar desa wilayah pencalonan, bahkan dari luar daerah bisa bebas mencalonkan diri sesuai peraturan pemerintah pusat.
Kini setiap WNI (warga negara Indonesia) berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Calon kades bisa berasal dari daerah manapun asal terdaftar sebagai WNI atau memiliki KTP elektronik dengan alamat domisili di wilayah Indonesia," jelasnya.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir Januari 2024, dan dijadwalkan 14 desa itu menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023.
Panitia pilkades serentak saat ini sedang melakukan berbagai persiapan seperti pemetaan potensi kerawanan, penyusunan data pemilih sementara (DPS), kemudian menjadi data pemilih tetap (DPT).
Selanjutnya, penentuan jumlah tempat pemungutan (TPS) serta pendaftaran calon kepala desa peserta pemilihan kepala desa serentak tersebut.
Pendaftaran calon kepala desa pada pilkades serentak menurut dia, akan mulai dibuka pada 30 Agustus 2023.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan panitia pilkades harus lakukan sosialisasi secara menyeluruh (masif) kepada masyarakat menyangkut syarat pencalonan kepala desa untuk antisipasi terjadinya konflik.
Panitia pilkades serentak diharapkan benar-benar sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa calon kepala desa bisa dari luar daerah yang penting warga negara Indonesia, demikian Pang Irawan. (ADV)