Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dijual secara mengecer (ketengan) dengan bungkusan kecil, seberat 0,24 gram per paket dengan harga Rp25 ribu.
"Pada hari Rabu (26/7), sekira pukul 14.30 Wita, anggota kepolisian menerima kabar dari informan terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Otto IskandarDinata, Gang Al-Wakaf, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir," kata Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Jumat.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara. Di lokasi, mereka berhasil menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan, yaitu IR dan JU.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah kedua tersangka," kata Eko.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekira 4,91 gram.
Narkotika tersebut disimpan di dalam lemari, salah satu kamar di kediaman tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Kedua tersangka, IR dan J, merupakan karyawan swasta dengan latar belakang pendidikan yang berbeda. IR memiliki pendidikan terakhir tamat SMP, sedangkan J hanya tamat SD. Selain itu, keduanya belum pernah menerima hukuman," ujar Eko.
Dari barang bukti yang ditemukan petugas, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.
Pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Semoga penangkapan kedua tersangka ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika lainnya dan agar masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di Samarinda," kata Eko.