Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur tegas menertibkan alat peraga kampanye, seperti pemasangan spanduk bakal calon anggota legislatif daerah menyusul masa kampanye yang belum masuk tahapan Pemilu 2024.
"Satpol PP melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim A.F.F. Sembiring, di Samarinda, Rabu,
Sembiring mengatakan institusinya berpegang pada aturan tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan atribut kampanye.
Pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif, menurut Sembiring, seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: DPRD Kaltim-Bawaslu bahas ketentuan kampanye jelang Pileg 2024
Baca juga: DPRD Kaltim-Bawaslu bahas ketentuan kampanye jelang Pileg 2024
"Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU," katanya.
Satpol PP Provinsi Kaltim, lanjut Sembiring, memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemasangan spanduk dan baliho caleg.
Sembiring mengaku akan melibatkan Satpol PP di setiap kabupaten dan kota untuk menjalankan penegakan peraturan secara maksimal.
Lebih lanjut, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP juga sering dilakukan dalam menjalankan penertiban berdasarkan peraturan daerah, terutama dalam tahapan pemilu.
"Kami menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 tidak terganggu dan dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang aman dan terkendali," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu ingatkan legislator jangan lakukan kampanye terselubung saat reses
Baca juga: Bawaslu ingatkan legislator jangan lakukan kampanye terselubung saat reses