Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima 24 proposal pengajuan pemekaran desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami telah menerima 24 proposal pemekaran desa dan satu proposal perubahan status dari kelurahan menjadi desa," ungkap Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Basri, di Penajam, Senin.
Pengajuan usulan pemekaran desa tersebut sembilan berasal dari Kecamatan Babulu, dan empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru.
Sedangkan sebanyak 11 pengajuan usulan pemekaran desa serta satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa berasal dari Kecamatan Penajam.
Dengan adanya sebagian daerah yang masuk wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku, jelas dia, pendekatan pemekaran desa masuk rencana strategis nasional dengan tetap memenuhi syarat normatif.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, membentuk tim penilaian proposal dan pembentukan desa persiapan yang menilai kelayakan proposal yang diajukan tersebut.
Tim akan menilai proposal permohonan pemekaran desa dan perubahan status kelurahan menjadi desa, kata dia, apakah bisa dilanjutkan kepada tahapan kajian atau tidak.
Proses pemekaran desa dan perubahan status kelurahan menjadi desa melalui tahapan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis.
Evaluasi administrasi adalah evaluasi dengan melihat kelengkapan administrasi dalam proposal yang diajukan, menurut dia, apakah layak atau tidak desa bersangkutan untuk dimekarkan.
Setelah tahapan evaluasi administrasi, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan langsung mendatangi desa yang mengajukan pemekaran untuk menyesuaikan kondisi lapangan dengan yang dicantumkan dalam proposal.
"Hanya di tiga kecamatan yang bisa dilakukan pemekaran desa tidak termasuk Kecamatan Sepak, karena Sepaku masuk kerangka IKN Nusantara" ujar Basri. (ADV)