Paser (ANTARA) - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha yang terkena dampak inflasi akibat kenaikan BBM di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser tidak bisa diwakilkan oleh pihak keluarga.
"Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) bersama Bankaltimtara selaku penyalur bantuan telah menetapkan pencairan BLT tidak bisa diwakilkan," kata Lurah Muara Komam, Muksin, Senin.
Pembagian BLT yang digelar di Kantor Kecamatan Muara Komam dipadati warga. meski warga banyak kecewa karena tidak bisa mengambil bantuan padahal penerima sebenarnya adalah suami atau keluarganya.
Lanjutnya, warga meminta pihak kelurahan mengeluarkan surat kuasa. Setelah ia berkoordinasi dengan Disperindagkop, surat kuasa ternyata tidak bisa digunakan untuk pencairan BLT meskipun terdata sebagai penerima . Misalnya tercatat sebagai penerima suami maka istri tidak bisa menerima sebagai perwakilan suami dan sebaliknya.
"Tetap tidak bisa menggunakan surat kuasa untuk pencairan BLT. Bagi warga yang belum bisa mencairkan diharapkan bisa bersabar untuk mengambil sendiri pada kesempatan berikutnya.
Sementara secara terpisah, Kabid Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Disperindagkop UKM Paser Erik Apriantour mengatakan BLT disalurkan melalui rekening penerima yang telah ditentukan.
Menurutnya, metode penyaluran melalui virtual acoount tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka mencegah penyalahgunaan bantuan.
"Jadi sudah ada penerimanya. Penerima yang datang harus membuat rekening dan ATM, tidak bisa diwakilkan," ucapnya.
Terkait penerima bantuan yang meninggal dunia, Erik menegaskan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak bisa menjadi ahli waris.
"Bantuan dikembalikan ke kas negara jika ada penerima yang meninggal dunia," tegasnya.
Ia menjelaskan, Permasalahan ini,sudah disampaikan ke pihak kelurahan bahkan hal itu sudah dijelaskan kepada lurah.
Erik memahami pihak kelurahan yang berupaya mencoba menyampaikan aspirasi masyarakat. Terkait regulasi pencairan BLT karena pihak Bankaltimtara sebagai penyalur punya regulasi.
Lanjutnya, soal penerima yang meninggal dunia, banyak ditemukan karena tidak ada perubahan status di dokumen kependudukan.
"Ada yang meninggal tahun 2020, baru diurus sekarang. Seharusnya sudah dirubah beberapa tahun lalu. Saat seperti ini baru menjadi permasalahan," ujar Erik.