Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, akan segera menggelar lelang mobil mewah hasil sitaan milik tersangka kasus korupsi Kutai Timur Energy (KTE), Direktur KTE Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan di Sangatta, Senin, mengatakan rencana lelang barang bukti mobil mewah milik terpidana dalam kasis korupsi divestasi saham batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) itu segera dilaksanakan.
"Kami sudah mengirim surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur untuk meminta penentuan harga minimum barang sitaan dalam perkara atas nama Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi," katanya didampingi Kasi Intel Dody Gazali Emil.
Menurut dia, dalam surat permintaan penentuan harga minimum ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kutai Timur bernomor B-/Q.20/Cum.3/09/2013 bulan September 2013, tiga unit mobil rampasan yang akan dilelang di Balai Lelang Negara Bontang.
Ia mengatakan, tiga unit barang bukti mobil dalam perkara kedua terpidana adalah 1 unit mobil Nissan x-trail 2,5 dengan Nomor Polisi D 332 BY, satu 1 unit mobil Honda City jenis sedan dengan Nomor Polisi B 521 RRA dan 1 unit mobil BMW Nomor Polisi D 90 OD.
"Tiga mobil tersebut saat ini diparkir di halaman belakang kantor Kejari Sangatta, di kawasan pusat perkantoran bukit pelangi," katanya.
Tiga unit mobil mewah yang akan segera dilelang itu merupakan barang bukti dalam kasus korupsi dana penjualan saham KPC milik Pemkab Kutim yang dikelola PT KTE, senilai Rp576 miliar.
Kasus yang menjerat dua petinggi PT KTE ini berawal saat Anung menjabat sebagai Dirut KTE tahun 2004, menerima saham divestasi KPC milik Pemkab Kutim.
KTE sendiri merupakan anak perusahan daerah (Perusda) Kutai Timur Investama (KTI). Saham ini dijual senilai USD 63 juta atau pada waktu itu setara dengan Rp576 miliar.
Dana ini kemudian diinvestasikan ke berbagai perusahan oleh Anung Nugroho dan Apidian Triwahyud. Dengan pengalihan saham milik Pemkab Kutim ini ke KTE sebagai perusahan, negara atau Pemkab Kutim dinilai rugi sebesar Rp576 miliar.
Karena itu, keduanya divonis MA telah terbukti melakukan korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara. (*)