Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan penurunan Prevalensi Balita Stunting sebesar 4,95 persen setiap tahun agar target nasional 14 persen pada 2024 bisa terkejar, dengan kondisi ini perlu kerja sama yang solid antar perangkat daerah agar target yang dipatok bisa tercapai.
“Pada akhir 2023, target penurunan stunting Kaltim dipatok menjadi 18,9 persen, dan pada akhir 2024, mencapai 14 persen, perlu kerja yang keras dari semua pihak yang berkepentingan dan tetap kita akan upayakan capai target,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan, pada 2022 Provinsi Kaltim mengalami peningkatan Prevalensi Balita Stunting sebesar 1,1 persen dari 22,8 persen jika dibanding pada angka stunting tahun 2021, artinya ada kenaikan menjadi 23,9 persen .
Lanjutnya, data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menyebutkan Kabupaten Kutai Kartanegara menyumbang angka stunting tertinggi, yakni 27,1 persen, berikutnya Kota Samarinda sebesar 25,3 persen, diikuti Kabupaten Paser dengan angka 24,9 persen.
Kemudian, dilanjutkan Kabupaten Kutai Timur sebesar 24,7 persen, lalu Kabupaten Kutai Barat 23,1 persen, diikuti Kabupaten Penajam Paser Utara 21,8 persen, setelah itu Berau 21, 6 persen, disusul Kota Bontang 21 persen, selanjutnya Kota Balikpapan 19,6 persen dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 14,8 persen.
“Secara nasional, prevalensi Balita Stunting berdasarkan provinsi menunjukkan hanya Bali yang sudah di bawah patokan rencana pembangunan jangka menengah nasional (14 persen), dengan prevalensi delapan persen, sedangkan untuk Kaltim berada di posisi 16 stunting tertinggi setelah Kalimantan Selatan,” papar Jaya.
Dikemukakannya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menduduki stunting tertinggi dengan angka 35,3 persen meskipun mengalami penurunan dari 2021 sebesar 37,8 persen.
Jaya menerangkan upaya percepatan penurunan stunting ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan tersebut adalah dasar regulasi dalam upaya melakukan penguatan substansi berupa intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
“Regulasi tersebut itu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 sampai 2023,” kata Jaya.
Dia juga memberitahukan ada beberapa upaya yang dilakukan dalam penurunan stunting, antara lain percepatan penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak. Tidak hanya komitmen di tingkat pusat, upaya advokasi komitmen pemerintah daerah juga harus optimal.
“Setelah itu, kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk menurunkan stunting,” ungkap Jaya.
Terpisah, beberapa waktu lalu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta kepada seluruh pihak untuk turut berperan dalam komitmen ini. Agar Kaltim bebas stunting pada 2024 sesuai dengan target nasional, yakni 14 persen dapat terwujud.
“Semua harus terlibat. Ini menyangkut masa depan. Karena anak- anak ini merupakan generasi penerus bangsa. Bagaimana kita bisa mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 kalau modal dasarnya yaitu anak-anak bangsa mengalami stunting,” kata Isran dengan tegas.
Pemprov Kaltim targetkan penurunan Prevalensi Stunting 4,95 persen per tahun
Jumat, 3 Februari 2023 11:11 WIB
Pada akhir 2023, target penurunan stunting Kaltim dipatok menjadi 18,9 persen, dan pada akhir 2024, mencapai 14 persen, perlu kerja yang keras dari semua pihak yang berkepentingan dan tetap kita akan upayakan capai target