Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendukung Gemapatas (gerakan masyarakat pemasangan tanda batas) sebanyak satu juta patok batas yang bakal dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk memecahkan rekor MURI (museum rekor dunia Indonesia).
"Secara nasional satu juta patok batas tersebar di daerah seluruh Indonesia, kuota BPN Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 12.000 patok batas yang dipasang," kata Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra di Penajam, Selasa.
Gerakan pemasangan patok merupakan program nasional digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, 3 Februari 2023.
BPN Kabupaten Penajam Paser, lanjut dia, dapat jatah pemasangan sebanyak 1.500 patok batas di wilayah prioritas program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Sebanyak 1.500 patok batas tersebut bakal dipasang pada sekitar 750 bidang tanah di delapan lokasi yang menjadi prioritas PTSL di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemasangan patok batas melalui program PTSL dilakukan di wilayah Kelurahan Sotek, Sepan, Sungai Parit, Nenang, Buluminung, Riko, Waru dan Kelurahan Lawe-Lawe.
Patok batas yang dipasang diameter 10x10 centimeter dengan panjang 50 centimeter (patok batas ditanam 40 centimeter dan 10 centimeter berada di atas tanah), sehingga dinilai tidak membebani masyarakat.
"Tetapi untuk tanah yang terletak di daerah rawa, patok batas bisa lebih tinggi dari lahan yang bukan berada di daerah rawa," ujar dia.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan sistem fotogrametri untuk mempermudah pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Fotogrametri adalah teknologi untuk memperoleh informasi yang dapat dipercaya tentang suatu objek fisik di sekitarnya melalui proses perekaman, pengamatan atau pengukuran dan interprestasi citra fotografis atau rekaman gambar gelombang elektromagnetik.
Patok pembatas, kata Ade Chandra, sebagai jaminan kepastian hukum atas batas tanah atau lahan yang dimiliki seseorang dengan pihak lain di sekitarnya.