Sangatta (ANTARA) - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan permasalahan tapal batas Kampung Sidrap antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang saat ini masih menunggu penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Wilayah Kampung Sidrap saat ini masih menjadi PR, baik Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kutim dan Kota Bontang. Kami sangat menghargai aspirasi masyarakat, apalagi ini ruang demokrasi," ucap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan saat ini pihak pemerintah Provinsi Kaltim terus melakukan pendekatan terkait penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap. Namun dengan adanya proses hukum di MK, maka Pemprov Kaltim masih menunggu hasil dari proses tersebut.
Diakui Akmal Malik bahwa dirinya hingga saat ini telah beberapa kali mengikuti sidang penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap di MK.
"Jadi kami tinggal menunggu hasil putusan proses hukum di MK di sana," tegas Akmal.
Lanjutnya terkait kapan hasil putusan MK, dia belum mengetahui waktu putusan dibacakan. Jadi dia menyarankan masyarakat untuk bersabar menunggu.