Pungutan pajak kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mencapai lebih kurang Rp72,9 miliar sepanjang 2022, kata Kepala UPTD (unit pelaksana teknis daerah) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah setempat Arifin.
Penerimaan pajak kendaraan, menurut Arifin di Penajam, Jumat, melalui penarikan PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).
Target penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022, yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, yakni PKB Rp30 miliar dan BBNKB Rp37 miliar.
Pencapaian penarikan pajak kendaraan periode Januari hingga Desember 2022 jelas dia, PKB Rp37,3 miliar atau lebih Rp7,3 miliar dari target Rp30 miliar.
Kemudian penarikan pajak kendaraan dari BBNKB Rp35,6 miliar atau kurang Rp1,4 miliar dari target Rp37 miliar.
"Pendapatan BBNKB tidak capai target dipengaruhi daya beli masyarakat belum stabil akibat pandemi COVID-19, tapi kami yakin penerimaan BBNKB akan meningkat karena ekonomi mulai kembali normal," ujar dia.
Kendati salah satu sektor pendapatan pajak kendaraan tidak mencapai target, namun realisasi pungutan pajak kendaraan secara keseluruhan melampaui target.
Secara keseluruhan pungutan pajak pada 2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara ditargetkan Pemerintah Provinsi Kalimantan sekitar Rp67 miliar, dan terealisasi lebih kurang Rp72,9 miliar.
"Total target capaian pungutan pajak kendaraan dari PKB dan BBNKB itu Rp67 miliar dan capaian lampaui target yakni, Rp72,9 miliar atau lebih Rp5,9 miliar dari target," ucap dia.
Ketaatan wajib pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai cukup baik, sehingga penerimaan pajak kendaraan di daerah berjuluk Benou Taka itu mampu melampaui target.
Pajak kendaraan yang dihimpun, kata Arifin, menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten melalui DBH (dana bagi hasil) pemerintah provinsi.