Samarinda (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 diperkirakan meningkat sekitar enam persen.
"Mengenai kenaikan UMP ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja tentang batas maksimalnya. Kemudian disimulasikan, UMP Kaltim sebenarnya bisa dinaikkan di angka sekitar enam persen," ujar Seno Aji di Samarinda, Senin.
Ia menilai, kenaikan sekitar enam persen itu wajar jika melihat dari situasi ekonomi Kaltim dalam setahun terakhir. Tidak juga terlalu tinggi untuk menjaga kestabilan ekonomi dan produktivitas perusahaan.
Ia juga berharap dengan peningkatan UMP sekitar enam persen bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Kaltim dalam menghadapi kemungkinan inflasi ke depannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menyampaikan sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2023.
Rozani belum menyebut angka pasti kenaikan UMP Kaltim tersebut, mengingat masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Rozani mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Pihaknya kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
"Kami sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita menyampaikan rekomendasi penetapan UMP 2023 kepada Bapak Gubernur," ujar Rozani.