Penajam (ANTARA) - Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara menahan 75 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang dalam kurun waktu lebih kurang 11 bulan, yakni Januari-November 2022.
Sepanjang 2022 menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, di Penajam, Rabu, Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari 61 perkara tersebut, Satreskoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan 861,8 gram sabu-sabu dan 16.360 butir butir pil koplo jenis dobel L.
Sebanyak 41 kasus telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan 20 kasus masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka yang diamankan dari 61 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut, kata dia, terdiri dari 66 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan.
Tersangka yang ditahan dari beragam profesi, mulai dari karyawan swasta, buruh harian lepas, hingga IRT (ibu rumah tangga).
""Dari 61 kasus yang diungkap, beberapa kasus tersangka lebih dari satu orang dan kasus yang ditangani itu sudah ada yang selesai di pengadilan," jelas dia.
Keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Polres Penajam Paser Utara terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memperluas jaringan informasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
"Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara," tegas Hendrik Eka Bahalwan.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.