DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah memplenokan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah bertanda Raperda tersebut telah rampung dibahas dan siap disahkan menjadi menjadi Perda definitif.
Raperda tentang tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menurut Ketua Pansus (panitia khusus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman di Penajam, Jumat, telah diplenokan pada Rabu (26/10).
Pleno tersebut sebagai bentuk finalisasi pembahasan Raperda tentang tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sekaligus bentuk laporan kepada pimpinan DPRD setempat.
"Pembahasan Raperda itu sudah selesai 100 persen dan diplenokan yang juga bagian laporan kerja Pansus," ujarnya.
Hasil pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Raperda tentang tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah diserahkan kepada seluruh fraksi di DPRD setempat untuk dipelajari dan dievaluasi.
Raperda tersebut bakal diparipurinakan oleh DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk disahkan menjadi Perda setelah keluar hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Draf Raperda sudah diserahkan kepada seluruh fraksi untuk dipelajari, kemudian kemudian diajukan ke provinsi, setelah itu diparipurnakan,” jelas dia.
Ada dua Raperda lainnya yang telah selesai 100 persen dibahas Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta telah diplonokan sebagai laporan kepada pimpinan DPRD dan diserahkan kepada seluruh fraksi di DPRD setempat.
Raperda tersebut di antaranya tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Agenda rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda dilaksanakan November 2022," kata Sariman.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menilai semua Raperda tersebut penting karena menyangkut kepentingan umum, sehingga menargetkan tahun ini (2022) dapat disahkan menjadi Perda definitif.(Adv)