Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggodok atau membahas Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif fasilitasi dan penyelenggaraan pondok pesantren.
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman di Penajam, Selasa, dianggap cukup rumit.
Raperda tersebut membutuhkan banyak referensi dari daerah lain yang telah memiliki Perda (peraturan daerah) menyangkut pondok pesantren.
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren bertujuan untuk menata pendirian pondok pesantren di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
"Peraturan dibuat untuk merapikan pendirian pondok pesantren, termasuk perizinan harus lengkap,” jelas dia.
Ada lima Raperda lainnya yang mulai dibahas DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditargetkan disahkan menjadi Perda pada akhir 2022.
Raperda tersebut di antaranya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Kemudian rancangan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Enam rancangan peraturan daerah tersebut telah diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Legislatif (DPRD) membentuk dua Pansus (panitia khusus) untuk melakukan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu.
“Masa kerja Pansus selama tiga bulan, jadi sebelum Desember Raperda itu sudah selesai dibahas," kata Sudirman.(Adv)