Paser (ANTARA) - Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tugas masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mendukung pelaksanaan Pilkades serentak pada November mendatang.
"Kami ingatkan bahwa pelaksanaan Pilkades bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), tapi juga stakeholder lain sesuai tugas dan fungsinya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser,Romif Erwinadi saat memimpin Rakor di Kantor DPMD Paser, Kamis (18/8).
Ia berharap, Rakor dapat merumuskan fungsi setiap perangkat daerah berdasarkan tugas dan fungsinya dalam mendukung pelaksanaan Pilkades.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Paser Finandar mengatakan setiap perangkat daerah yang tergabung dalam tim pemilihan kepala desa Kabupaten memiliki peran dan fungsi berbeda.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memiliki fungsi validasi legalitas ijazah calon kepala desa," kata Finandar.
Disdikbud diminta untuk menyampaikan kepada seluruh sekolah untuk melayani para calon kepala desa yang akan mengurus kelengkapan persyaratan berupa legalisir ijazah.
"Jadi nanti kalau ada panitia pemilihan desa yang meminta validasi keaslian ijazah calon kepala desa harap dilayani," ujarnya.
Finandar menjelaskan, bagi calon kepala desa yang berlatar belakang aparatur pemerintah, harus mendapat izin dari pembina kepegawaian di masing-masing instansi ia bekerja. Sebab ketentuan tersebut telah diatur oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.
Kemudian tugas BKPSDM, terkait izin PNS yang ikut Pilkades. Harus ada izin pejabat pembina pegawai. Nanti disiapkan mekanismenya terkait SOP-nya sudah ada bidang di BKPSDM yang menanganinya hal tersebut," jelasnya.
Lanjut Finandar, terkait otoritas yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba bagi calon kepala desa, sudah dipercayakan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.
"Hanya RSUD yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat dan narkotika. Nanti kami harap disiapkan juga SOP-nya dan tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Kemudian tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam Pilkades yakni terkait validasi data pemilih.
Finandar menjelaskan, pada Pilkades November mendatang setiap desa dibatasi hanya 5 orang calon saja.
"Jika didapati lebih dari lima, akan diseleksi atau disaring. Untuk calon tidak harus warga setempat, warga luar desa bisa mencalonkan," ucapnya.
Dia menambahkan, setelah Rakor tahapan selanjutnya adalah sosialisasi kepada panitia pemilihan di tingkat desa.
"Karena pada hari ini Surat Keputusan (SK) panitia pemilihan di tingkat desa sudah ditetapkan. Di situ ada rincian tugas dan fungsi mereka," ujar Finandar.
Sementara Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid yang juga hadir pada Rakor itu, diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait pengalamannya melaksanakan Pemilu.