Calon kepala desa (kades) yang merupakan petahana berguguran atau gagal pertahankan kursi jabatan pada pemilihan kelapa desa (pilkades) serentak di 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang diselenggarakan pada Minggu, 29 Oktober 2023.
"Dari 11 desa yang memiliki calon kades petahana (incumbent) tidak ada yang terpilih, sedangkan tiga desa lainnya tidak ada calon kades petahana," jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Minggu.
11 calon kepala desa petahana yang gagal itu di Desa Gunung Mulia, Gunung Intan, Labangka Barat, Labangka, Bangun Mulya, Sidorejo, Telemow, Bumi Harapan, Karang Jinawi, Suko Mulyo, dan Desa Semoi Dua.
Kemudian tiga desa tidak memiliki calon kades petahana yakni, Desa Giripurwa, Argo Mulyo, Serta Desa Rintik.
Merujuk dari hasil pilkades serentak pada tahun ini (2023), sejumlah warga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara ingin punya pimpinan baru.
Baca juga: Penajam Paser Utara kerahkan 445 personel pastikan keamanan pilkades serentak
Tim DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara ikut melakukan pantauan ada 61 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 desa melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
"Ada 51 calon kades peserta pilkades tahun ini, dengan data pemilih tetap (DPR) 30.162 jiwa dan 61 TPS yahh tersebar di 14 desa penyelenggara pilkades," katanya.
"Kami pantau pelaksanaan pilkades di 14 desa, dari hasil pantauan berjalan aman, lancar dan kondusif," tambahnya.
Pemungutan suara pada pesta demokrasi serentak di 14 desa itu mulai pukul 07.00 Wita dan ditutup.pada pukul 13.00 Wita, kemudian penghitungan suara dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: 51 calon kades bertarung berebut kursi pada pilkades 14 desa Penajam
Hasil perolehan suara pada pilkades disahkan dan ditetapkan melalui pleno masing-masing desa penyelenggara pesta demokrasi tingkat desa.
Pemungutan suara pada pesta demokrasi serentak di 14 desa itu mulai pukul 07.00 Wita dan ditutup.pada pukul 13.00 Wita, kemudian penghitungan suara dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: 51 calon kades bertarung berebut kursi pada pilkades 14 desa Penajam
Hasil perolehan suara pada pilkades disahkan dan ditetapkan melalui pleno masing-masing desa penyelenggara pesta demokrasi tingkat desa.
Menyangkut potensi adanya gugatan hasil pilkades masih dalam pantauan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Basri.(Adv)