Balikpapan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto menyebutkan ada dua titik pesta kembang api pada malam perayaan pergantian tahun baru 2024-2025 yang berlangsung dinihari nanti.
"Dua titik itu berdasarkan data yang kami himpun dari Badan Intelijen Mabes Polri, dan keduanya telah memiliki izin resmi," kata Anton saat jumpa pers akhir tahun di Balikpapan, Selasa (31/12).
Anton menyebutkan dua titik itu adalah di Pantai Balikpapan Super Blok (BSB) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, kawasan Balikpapan Kota, dan yang kedua di Watu Beach Lamaru, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.
Ia mengatakan dengan adanya pesta kembang api tersebut, maka penebalan personel di kawasan tersebut seperti tahun lalu, guna mengurai kemacetan dilakukan rekayasa arus lalu-lintas.
Dalam rekayasa arus lalu-lintas tersebut, kata dia pengendara yang memutar di sekitar BSB akan dialihkan.Bila sebelumnya di sekitaran Lapangam M Jasin Brimob Polda Kaltim akan dialihkan untuk memutar di depan Trakindo.
"Namun bila masih terjadi kemacetan, untuk memutar kendaraan bisa dialihkan hingga di depan Taman Makam Pahlawan (Dharma Agung)," katanya.
Lanjutnya, pada malam pergantian tahun juga dilakukan penutupan jalan khususnya untuk di Jalan Minyak, jalan yang melintasi obyek vital nasional berupa kilang minyak.
"Penutupan jalan dimulai pukul 23.00 Wita hingga situasi lalu-lintas landai," ucapnya.
Anton menuturkan sebelum dilakukan penutupan aparat kepolisian akan melakukan penyisiran di sekitaran kawasan tersebut.
"Kami akan lakukan penyisiran apakah ada orang-orang atau warga yang ingin merayakan pergantian tahun di sekitar kawasan itu." ujarnya.
Ia menekankan penyisiran untuk memastikan tidak ada warga yang merayakan malam pergantian tahun di sekitar obyek vital tersebut.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang penggunaan kembang api jenis senapan suar di malam tahun baru.
“Kami melarang penggunaan senapan suar karena sangat berbahaya," tegas Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali .
Dia mengungkapkan pelarangan itu mengingat kembang api jenis senapan suar ini bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
"Suar ini bisa saja tidak padam di udara, serpihannya bila jatuh ke rumah warga risikonya sangat besar, bisa jadi pemicu kebakaran," katanya.