Paser (ANTARA) - Kelurahan Tanah Grogot akan memetakan ulang sebanyak 3.291 sertifikat tanah milik warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) K4.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanah Grogot Muhammad Agung Saputro mengatakan program PTSL K4 bertujuan untuk menguatkan kembali sertifikat tanah yang sudah diterbitkan untuk dilakukan pemetaan.
"Untuk tertib administrasi pertanahan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat," kata Agung saat sosialisasi program PTSL K4 kepada para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan PTSL K4 atau PTSL Kluster 4 merupakan bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar serta sudah bersertifikat hak atas tanah, namun belum dipetakan.
Agung menerangkan, pada tahun 2022, Kelurahan Tanah Grogot mendapatkan bantuan pemetaan ulang tanah yang bersertifikat mulai tahun 1970 sampai 2017 untuk dilakukan pemetaan ulang.
Sementara Henry Yudi Amanda mewakili Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser mengatakan pemetaan dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian data tanah bersertifikat dengan kondisi riil di lapangan.
"Untuk mensinkronkan data tersebut maka perlu peran aktif Ketua RT dan dalam pelaksanaannya kami akan melakukan pendampingan," ujar Henry.
Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Tanah Grogot, Nazwardie Azwar, menambahkan kurang lebih ada 3.291 sertifikat yang akan dilakukan pemetaan ulang pada program ini.
"Adapun data sertifikat tanah (Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak wakaf) berjumlah kurang lebih 3.291 sertifikat tanah," katanya.
Lanjut Azwzr program PTSL K4 adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup menyerahkan data pendukung seperti KTP, alamat objek tanah dan foto copy sertifikat.
"Masyarakat Kelurahan Tanah Grogot yang memiliki sertifikat tanah di tahun 1970 sampai tahun 2017 agar segera melaporkan ke Ketua RT setempat atau langsung ke Kelurahan Tanah Grogot," jelasnya.