Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Percepatan sertifikasi tanah harus ada penentuan titik objek lahan yang bakal dilakukan sertifikasi, jelas Kepala ART/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra di Penajam, Minggu,
"Penentuan titik objek tanah itu dilakukan dengan pemetaan melalui foto udara dan pengukuran langsung ke lapangan," ujarnya.
"Kami terus petakan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk keperluan sertifikasi lahan, terutama melalui program PTSL," tambahnya.
Tanah garapan atau yang dimanfaatkan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan atas lahan itu melalui program PTSL, tetapi apabila tanah luasnya lebih dari 600 meter persegi bakal diukur langsung tim ATR/BPN.
Tanah masyarakat juga akan dilihat kesesuaian tata ruang dengan pemanfaatan apabila lahan yang dimanfaatkan warga berada pada lokasi pemerintahan harus meminta persetujuan pemanfaatan ruang dari pemerintah setempat.
Tanah yang didaftarkan PTSL juga harus bebas sengketa dengan pihak lain, kata dia, apabila sepanjang tidak ada permasalahan itu target sertifikasi 10.000 bidang tanah melalui program PTSL akan tercapai.
"Untuk target PTSL 10.000 bidang tanah pada tahun ini memungkinkan bisa kami capai," ucapnya lagi.
Sampai saat ini, ia menimpali lagi, dari target sertifikasi 10.000 bidang tanah melalui program PTSL itu telah tercapai sekitar 19 persen.
Bidang tanah yang disasar untuk sertifikasi lahan melalui program PTSL tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Apabila sampai Agustus 2024 target 10.000 bidang tanah memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL tercapai, maka target bakal dinaikkan lagi, demikian Ade Chandra.