Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial dan tempat wisata di DKI saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, naik menjadi 50 persen setelah sebelumnya 25 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau di Jakarta, Selasa, berlaku selama sepekan atau hingga 21 Februari 2022.
Dalam instruksi itu dijabarkan fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Tak hanya dua kegiatan tersebut yang diperbaharui, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022, ketentuan soal WFO sektor non esensial, tempat wisata hingga kegiatan seni budaya masih dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pembaharuan ketentuan PPKM itu mencermati karakteristik Omicron yang berbeda dibandingkan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit dan aspek protokol kesehatan.
"Pemerintah masih melihat masih ada ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi," kata Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (14/2).
Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya di antaranya kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Pemerintah Pusat menyebut tren kasus COVID-19 di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncak.
Hal tersebut sejalan dengan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencatat keterisian tempat tidur untuk perawatan atau isolasi pasien COVID-19 (BOR) di 140 rumah sakit rujukan turun menjadi 59 persen per Minggu (13/2).
Adapun kapasitas BOR mencapai 3.964 unit dari total kapasitas 6.697 unit, atau turun jadi 59 persen dibandingkan Jumat (11/2) mencapai 60 persen.
Namun, tingkat okupansi tempat tidur di Ruang Perawatan Intensif (ICU) yang merawat pasien COVID-19 di 140 rumah sakit rujukan di DKI Jakarta naik menjadi 46 persen per Minggu (13/2) dari awalnya 44 persen per Jumat (11/2).
Adapun kapasitas tempat tidur ICU terpakai sebanyak 402 unit dari total 875 unit tempat tidur.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta penurunan BOR tersebut terkonfirmasi dengan penurunan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat atau diisolasi per Minggu (13/2) mencapai 4.921 kasus sehingga sehingga kasus aktif yang rawat dan diisolasi menjadi 73.502 kasus.
Sedangkan total kasus sembuh juga bertambah 15.050 orang sehingga total menjadi 975.674 orang.
Pemerintah tetapkan WFO non-esensial-wisata DKI jadi 50 persen
Selasa, 15 Februari 2022 9:16 WIB