Penajam (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur meminta warga setempat meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, terutama karena penularan varian baru, Omicron, telah ditemukan di Indonesia.
"Upaya menekan risiko penyebaran COVID-19 maupun varian Omicron itu hanya bisa dilakukan dengan menaati protokol kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu.
Ia menyebut tentang penggunaan masker di area publik yang wajib dijalankan.
Ia meminta masyarakat setempat tidak abai terhadap bahaya penularan varian Omicron, meskipun hingga saat ini belum ditemukan di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa penyebaran Omicron cepat.
Oleh karena itu, kata Grace Makisurat, antisipasinya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, sampai menjauhi kerumunan harus terus diterapkan masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 maupun varian Omicron," ucapnya.
Saat ini, terdata satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara terkonfirmasi COVID-19, setelah pada 3 Desember 2021 tidak ada kasus virus corona baru tersebut di daerah setempat.
Seorang perempuan berusia 48 tahun, warga Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, kata dia, dinyatakan positif terjangkit virus corona dari hasil tes usap antigen.
"Ada ketambahan satu kasus setelah nol kasus sejak awal Desember2021. Pasien itu gejalanya demam serta batuk, dan dirawat di RSUD Ratu Aji Putri Botung," ungkapnya.
Secara kumulatif, sejak 22 Maret 2020 hingga 17 Desember 2021, jumlah warga terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara 4.447 orang, 231 pasien meninggal dunia dan 4.215 orang dinyatakan sembuh.
Dinkes Penajam minta warga tingkatkan kesadaran penerapan prokes
Minggu, 19 Desember 2021 9:00 WIB
Upaya menekan risiko penyebaran COVID-19 maupun varian Omicron itu hanya bisa dilakukan dengan menaati protokol kesehatan,