Samarinda (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mendukung kebijakan pemerintah pusat menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Tentunya DPRD Samarinda mendukung hal itu, karena kita harus pahami bahwa kasus COVID-19 baru saja melandai, belum tuntas dan masih ada," kata Subandi di Samarinda, Senin (22/11/2021).
Ia menegaskan meskipun tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan, namun langkah antisipasi terhadap lonjakan pandemi yang baru juga harus diketahui dan diterapkan.
"Jangan sampai terjadi lonjakan kasus COVID-19 karena momentum natal dan pergantian tahun baru," tegasnya.
Ia menjelaskan biasanya pada akhir tahun masyarakat suka berkumpul mengadakan acara keramaian, hal tersebut dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru COVID-19.
"Nah ini penting kita antisipasi. Sebab dengan berkumpulnya banyak orang itu berpotensi besar menimbulkan lonjakan kasus COVID-19," terangnya.
Subandi mengimbau dan mendukung agar semua masyarakat cukup merayakan tahun baru di rumah saja.
"Mari kita taati kebijakan pemerintah. Semuanya harus menahan diri demi kebaikan bersama," imbaunya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga menegaskan tidak memperbolehkan adanya perayaan malam pergantian tahun baru dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.(Adv/DPRD Samarinda)