Penajam, Kaltim (ANTARA) - Dinas Pendididikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunda pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas seiring diterapkannya pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Selasa menyatakan, pembelajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan setelah kondisi dinilai aman dan pengetatan PPKM tidak diterapkan lagi.
"Kami terus amati kondisi mewabahnya virus corona di wilayah Penajam Paser Utara untuk pastikan dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya.
"Kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara fluktuatif (berubah-ubah/naik turun tidak tetap) setiap harinya," tambah Alimuddin.
Ditundanya pembelajaran tatap muka terbatas tersebut sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak semakin meningkat.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Alimuddin, tidak ingin gegabah memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kondisi pandemi saat ini.
Pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas di sekolah atau di luar sekolah lanjut ia, akan dilaksanakan seusai penerapan pengetatan PPKM.
"Kami akan bekerja sama dengan Tim Satgas COVID-19 dan aparat terkait dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Alimuddin.
"Kami juga tidak ingin kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi kelompok baru penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara," ucapnya.
Siswa-siswi di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini tetap belajar dari rumah sampai status di daerah aman dari penyebaran virus corona.
Pembelajaran peserta didik tetap dilakukan di rumah jelas Alimuddin, karena prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan.
Disdikpora Kabupaten Penajam tunda pembelajaran tatap muka terbatas
Rabu, 11 Agustus 2021 6:27 WIB
Kami terus amati kondisi mewabahnya virus corona di wilayah Penajam Paser Utara untuk pastikan dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,