Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Raup Muin, meminta dinas terkait membentuk dan mengoptimalkan satuan tugas (satgas) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar di kabupaten setempat.
"Untuk tekan kekerasan dan perundungan, dinas terkait diminta segera bentuk dan optimalkan satgas mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), untuk wujudkan generasi emas," kata Raup Muin di Penajam, Sabtu.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, pada 2023 mencatat 31 orang anak menjadi korban kekerasan dan perundungan, sepanjang 2024 terdata 23 orang anak-anak menjadi korban.
Selain mendorong Dinas P3AP2KB untuk programkan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, dia juga mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) mengajak wali murid aktif dalam meminimalkan terjadinya perundungan di kalangan siswa.
Kemudian Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membentuk satgas anti perundungan (bullying) sekolah, sebagai upaya menghilangkan perundungan bullying di lingkungan sekolah.
"Perundungan di sekolah pasti ada walaupun kecil, jadi satgas anti perundungan di sekolah itu segera dibentuk dan difungsikan," ujarnya.
Perundungan yang terjadi di sekolah, ia menimpali lagi, mulai dari aktivitas yang kecil seperti mengganggu teman lainnya dengan suara maupun dengan gerakan.
Satgas anti perundungan sekolah tersebut jika juga melakukan pendampingan bimbingan konseling di SD dan SMP supaya tidak ada kasus perundungan.
"Ada edukasi bijak gunakan media sosial, juga optimalkan pendampingan bimbingan konseling mulai SD hingga SMP agar tidak ada kasus perundungan," katanya.
Satgas bukan saja melakukan tindakan terhadap kasus perundungan yang terjadi di sekolah, tetapi tugasnya harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta didik, guru hingga tenaga pendidik lainnya.
Pihak sekolah juga mensterilkan atau membersihkan ruang publik di lingkungan sekolah yang berpotensi menjadi tempat perundangan, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, demikian Raup Muin.(Adv)