Samarinda (ANTARA) - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan diterapkan di Kota Samarinda.
"Kita masih menunggu instruksi dari Mendagri. Tapi kita mempersiapkan kalau kita benar-benar dalam instruksi Mendagri di situasi PPKM level 4," kata Andi Harun usai Rapat Perkembangan PPKM Mikro Kota Samarinda, di Ruang Rapat Utama Lantai II gedung Balaikota Samarinda, Minggu.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, Kota Samarinda tidak masuk dalam
wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Namun sesuai arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian telah memberikan status untuk Kota Samarinda PPKM Level 4 pada Sabtu (24/07/2021) kemarin. Dimana PPKM Level 4 ini berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Menurut Andi Harun dalam rapat persiapan menghadapi PPKM level 4 tersebut pihaknya telah melakukan pembagian tugas dengan sistem klaster hulu dan klaster hilir.
Andi Harun menginstruksikan Asisten I Sekretaris Kota Samarinda Tedjo Sutarnoto sebagai koordinator hulu. Sedangkan Asisten II drg Nina Endang Rahayu akan menangani sektor hilir. Sementara,untuk Asisten III Ali Fitri Noor kebagian tugas menangani di sektor sosial.
Dia mengakui, jika kebijakan PPKM Level 4 dengan PPKM Mikro yang Diperketat sebenarnya tidak jauh berbeda.
Perbedaan yang dicanangkan ialah posko Satgas COVID-19 sebelumnya berada di tingkat kelurahan, kini turun ke tingkat RT. Terutama di zona kepadatan pasien yang terjangkit.
"Selain itu, menyusun persiapan rumah sakit khusus covid, puskesmas akan difungsikan pada hari Sabtu - Minggu kemungkinan sistem piket, dan satgas oksigen," kata Andi Harun.
Terkait satgas oksigen, sepekan terakhir Kota Samarinda mengalami kelangkaan tabung oksigen dan kelangkaan obat dengan harga melambung tinggi. Guna mengetahui penyebabnya, Pemkot meminta bantuan kepada Polresta untuk menelusuri sebab kelangkaan tersebut.
Di sektor pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe juga memiliki beberapa aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya.
"Resto dan cafe take away dan tutup jam 9. Pusat perbelanjaan yang ditutup hanya yang tidak memiliki akses supermarket dan rumah makan. Mall tutup sementara kecuali yang memiliki akses rumah makan dan supermarket," jelas Andi Harun.