Balikpapan (ANTARA) - Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan 5.989 kg benih sayuran, buah-buahan, dan tanaman hias asal Tonga, Solomon, Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Tiongkok, Jerman, Lithuania, dan Amerika Serikat yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asalnya.
“Yaitu tanpa dokumen Phytosanitary Certificate,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Alaydrus di Balikpapan, Jumat.
Benih-benih tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan Benih dari Kementerian Pertanian (Sipmentan), sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Para petugas Karantina memusnahkan benih-benih impor tersebut dengan cara membakarnya di dalam tong berisi bahan bakar. Menjadi saksi pemusnahan ini perwakilan dari Bea dan Cukai, Polda Kaltim, KPPP Bandara Sepinggan, Pos Indonesia, dan FedEx Indonesia.
Menurut Ridwan Alaydrus, benih-benih coba dimasukkan melalui pengiriman paket udara melalui Bandara Sepinggan Balikpapan. Benih-benih tersebut diketahui sebagai benih kaktus, bunga hyacin, caladium, dan adenium, juga paprika dan selada, rumput, serta benih melon, pepaya, semangka, dan jeruk.
Dalam peristilahan karantina, benih-benih tumbuhan ini bisa menjadi sarana bagi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), yang seandainya lolos dari karantina bisa saja menjadi media penyebar hama penyakit tanaman yang ada di Indonesia.
“Jadi, OPTK dari berbagai negara ini sudah kami data, dan belum ada di Indonesia. Inilah yang wajib kita cegah, jangan sampai masuk yang mana masuknya bisa melalui benih-benih tadi,” papar Alaydrus.
Selain benih-benih tersebut, juga dimusnahkan sisa sampel uji laboratorium Karantina Tumbuhan seberat total 30,9 kg yang sebagian besarnya adalah sayur-sayuran.
Rincian sisa sampel uji tersebut adalah 4.050 gram bawang daun, 2.700 gram bawang putih, 1.800 gram bawang merah, 450 gram bawang bombay, 3.150 gram kentang, 4.800 gram beras, 1.800 gram tomat, 3.600 gram wortel, 3.600 gram cabe rawit, 2.250 gram cabe kering, 450 gram kurma kering, 450 gram labu, 450 gram kubis, 900 gram kedelai, dan 450 gram benih jagung.
Alaydrus kembali menjelaskan, pemusnahan sisa sampel uji ini merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi untuk menjamin mutu hasil pengujian.