Balikpapan (ANTARA) - Petugas Karantina Pertanian Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) melalui Pelabuhan Semayang menuju Surabaya, Sabtu (8/5).
"Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11)," kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Aladyrus.
Petugas dari Karantina Pertanian bersama Polsek Semayang menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang dan menemukan satu keranjang plastik yang dipak dengan lakban cokelat. Isinya kemudian diketahui 16 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar, burung berkicau berwarna hijau.
Petugas menyita burung-burung tersebut karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan, surat wajib yang harus ada beserta hewan atau tumbuhan yang akan dipindahkan antarpulau di Indonesia.
"Jadi, tidak ada dokumen karantinanya," kata Alaydrus.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sertifikat tersebut bisa didapat di Kantor Karantina Pertanian. Pemilik melaporkan hewan atau tumbuhan yang akan dibawanya, kemudian hewan atau tumbuhan tersebut menjalani karantina untuk diperiksa petugas, terutama mengenai jenis dan kesehatannya. Bila dinyatakan lulus karantina, pemilik wajib membayar retribusi kepada negara.
Jika tanaman atau hewan tersebut dari jenis langka atau dilindungi, atau membawa hama penyakit tertentu, lanjut dia, tidak akan lolos karantina.
Burung cucak ijo atau cica daun besar adalah burung berkicau yang sangat dihargai di kalangan pencinta burung berkicau. Burung ini juga bernilai ekonomis tinggi. Di situs jual beli online Tokopedia, misalnya, ada yang menjual cucak ijo seharga Rp1,5 juta per ekor.
Hingga saat ini burung cucak ijo bukan merupakan burung langka ataupun burung yang dilindungi.