Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan aturan larangan mudik kepada Apararatur Sipil Negara ( ASN) wilayah setempat menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulayadi menjelakan kebijakan tersebut sesuai dengan adendum Pemerintah Pusat
terkait larangan mudik lebaran dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 di tanah air.
“ASN tidak boleh cuti. Mereka tak boleh ke luar (kota) sebelum ada surat perintah dari atasan,” sebut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi di Samarinda, Rabu.
Hadi mengatakan perkembangan kasus COVID-19 di Kaltim memang sudah mulai menurun, namun demikian penambahan kasus baru masih berlangsung setiap harinya.
Di Kaltim, akumulasi kasus positif telah mencapai 68.322 kasus dengan 1.827 di antaranya masih berstatus aktif, sedangkan 1.629 lainnya telah meninggal dunia.
Hadi mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan peniadaan cuti ASN.
“Ini sebagai langkah antisipasi pengendalian penyebaran COVID-19 yang kerap kali meningkat setelah libur panjang,” lanjut politikus Partai Gelora tersebut.
Menurut Hadi Mulyadi, dalam adendum tersebut memang disebutkan mengenai regulasi sebelum dan sesudah Lebaran yakni di Mulai April ini hingga akhir Mei nanti.
"Kami sudah sepakat tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN dan bila mendesak harus seizin gubernur dan wagub,” tambah Hadi lagi.
Hadi menambahkan terkait regulasi penanganan COVID-19 jelang libur panjang Idulfitri nanti sesuai arahan Gubernur Isran Noor tidak ada pejabat publik di provinsi ini yang mengadakan open house.
Namun untuk halalbihalal masih diberikan lampu hijau. Itupun dengan peserta terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, seluruh pejabat publik di Kaltim memang tidak diperkenankan open house, karena cenderung tidak dapat terkendali, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan,” kata Hadi Mulyadi.