Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Katim, HJ Jahidin menyebut akan mengundang beberapa OPD terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) atas tanah warga bernama Muhammad di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kesimpulan rapat akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Jahidin di Gedung D lantai 3 Komplek DPRD Kaltim.
Ia mengatakan persoalan ini akan ditindak lanjuti dengan harapan meminta rekomendasi supaya pihak perusahaan diberikan pelajaran. Jadi yang difokuskan adalah penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Pasalnya lahan yang dimiliki oleh Muhammad sudah hancur dan rusak akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT IBP.
Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya.
“Terkait situasi di sana, DLH Kaltim kita kawal bersama-sama untuk tetap mengecek kembali lokasi. Untuk memberi keyakinan masing-masing. Kalau DPRD Kaltim sudah, tapi tetap kami dampingi,” lanjutnya.
Politisi dari Fraksi PKB itu menyebut Komisi I berkomitmen untuk merekomendasikan agar manajemen PT IBP diproses sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan dan pengrusakan tanam tumbuh.
“Kami minta supaya perusahaan bisa disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami mau ini diproses secara hukum,” tandas Jahidin.
Diketahui, Muhammad sudah memiliki lahan tersebut sejak 1987. Kemudian menjadi kebun salak seluas 3,4 hektare. Namun terendam lumpur, longsor, dan banjir akibat aktivitas perusahaan IBP.
“Kemarin ada entah orang suruhan PT IBP atau apa. Ada yang turun itu masyarakat desa. Saya tanya, benarkah kalau Insani yang suruh? Saat itu dia tanya harga. Tapi menurut saya dia tidak berhak tanya itu. Maksudnya kan ini antara perusahaan dengan saya saja,” ungkap Muhammad.
Seseorang yang mengaku sebagai warga desa itu mengklaim bahwa akan mempertemukan Muhammad dengan PT IBP jika mau menyebutkan nominal ganti rugi yang diinginkan.
“Saya menolak sebab, khawatir, oknum tersebut justru akan menaikkan harga dari yang dia sebutkan kepada perusahaan,” ujarnya.
Menurut Muhammad, kerusakan tanahnya luar biasa. Sampai longsor, dan kebunnya sudah hancur.
Komisi I undang OPD terkait kerusakan lahan oleh perusahaan tambang
Rabu, 21 April 2021 23:39 WIB
Kesimpulan rapat akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)