Samarinda (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kaltim, Jahidin menargetkan akan merampungkan Rancangan Perda (Raperda) tentang Penyusunan Perda Provinsi Kaltim menjadi Perda dalam waktu tiga bulan.
“Setelah mengamati isi Raperda, Pansus tidak menemukan kendala dalam pembahasan Raperda tersebut sebab sudah dilengkapi dengan naskah akademik beserta kelengkapan lain sudah cukup sempurna,” kata Jahidin.
Menurut Jahidin, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pansus nantinya akan merancang Perda untuk selaras dengan aturan hukum yang kedudukannya lebih tinggi.
“Hal-hal yang belum selaras dengan Undang-Undang, nanti akan kita cantumkan ke dalam Perda yang akan menjadi payung hukum pemerintah dalam melaksanakan tugas, khususnya OPD yg bersangkutan,” imbuh Jahidin.
Jahidin mengungkapkan untuk lebih menyempurnakan isi Raperda ke depan Pansus akan melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), mencari referensi untuk menyempurnakan draft Raperda yang sudah ada.
"Setelah berkunjung dari DPRD Babel, kita akan rapat lagi bersama instansi terkait dalam hal ini biro hukum, untuk membahas draft pasal demi pasal Raperda itu,” papar Jahidin.
Tujuan dari kunjungan tersebut, juga untuk lebih mengharmonisasikan isi Raperda berdasarkan kearifan lokal di Kaltim.
“Nantinya kita harmonisasikan draft Raperda itu sebelum kita bawa ke Kemendagri,” pungkasnya