Samarinda, 20/10 (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur segera meluncurkan "Warung Informasi Etam" untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka kepada publik sebagai penjabaran UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Diskominfo Kaltim Abdullah Sani dalam dialog interaktif dengan ANTARA News Radio di Samarinda, Sabtu, mengatakan, "Warung Informasi Etam" merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk wujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat luas bisa memperoleh informasi secara terbuka.
Menurut rencana, katanya, "Warung Informasi Etam" yang berada di Kantor Diskominfo Provinsi Kaltim itu kemungkinan akan diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pada pekan kedua November 2012.
"Di samping warung informasi itu, kita juga membangun semacam pelatihan atau praktik langsung bagaimana cara mengoperasikan komputer dan alat-alat teknologi informasi lain secara benar," ujar Abdullah Sani.
Ia mengatakan, di warung informasi juga dipersiapkan peralatan komputer yang bisa digunakan oleh masyarakat mulai dari siswa sekolah dasar (SD) hingga mahasiswa perguruan tingi, atau pegiat LSM dan pegawai SKPD, yang berminat mengikuti program praktik teknologi informasi tersebut.
"Wartawan pun bisa berkumpul di sana, dan semua lapisan masyarakat bisa menggunakan informasi dengan baik dan benar. Berdasarkan UU KIP, tidak ada informasi yang ditutupi kecuali yang dikecualikan dengan UU," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Syaparuddin mengatakan, gagasan Diskominfo Kaltim membuat "Warung Informasi Etam" merupakan gagasan kreatif dan cerdas.
"Komisi I DPRD Kaltim tentu merespons positif gagasan munculnya warung informasi ini. Bagi kami, ini merupakan respons dari terbitnya UU KIP dan kehendak masyarakat terhadap hak memperoleh informasi terutama yang datang dari pemerintah, agar tidak ada distorsi terhadap informasi dari pemerintah dan yang ada di masyarakat," katanya.
Namun, katanya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa keterbukanan informasi itu tidak harus semua informasi wajib dibuka, karena ada informasi yang dikecualikan. Jangan berburuk sangka dulu, informasi yang dikecualikan itu adalah informasi yang jika dibuka bisa mengancam keutuhan negara atau daerah atau ekonomi bangsa, serta menjadi kacaunya penegakan hukum.
"Karena itulah, dalam UU KIP, tidak semua informasi boleh dibuka ke masyarakat, tetapi ada yang dikecualikan dengan alasan-alasan tertentu," katanya.
Syaparuddin yang juga anggota Pansus Raperda Keterbukaan Informasi Publik mengharapkan, "Warung Informasi Etam" nantinya banyak membantu masyarakat dan pihak-pihak manapun yang ingin memperoleh informasi terkait dinamika pembangunan Kaltim. (*)