Balikpapan (ANTARA) - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Arif Zahari menyampaikan, pihaknya saat ini menyosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sambil menunggu Peraturan Pemerintah yang detil mengatur program tersebut terbit.
“Mudah-mudahan tahun ini Program JKP sudah jalan dan sudah bila melayani peserta di wilayah Kalimantan,” kata Arif di Balikpapan, Kamis.
Program JKP ada di Pasal 46A UU Cipta Kerja sebagai revisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tenang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi dasar BPJS. Dalam Pasal 46A disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai namanya, program ini untuk melindungi pekerja korban PHK melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
JKP sendiri merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP sendiri sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Kita terus sosialisasikan,” lanjut Arif Zahari.
Menurut Arif, pelatihan kerja yang diberikan bisa berlangsung selama 6 bulan. BPJAMSOSTEK akan bekerja sama dengan lembaga yang kompeten untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut, di mana pekerja bisa meningkatkan skill yang sudah dimiliki, bisa pula belajar skill baru.
Arif menambahkan, JKP bisa didapat pekerja anggota BPJAMSOSTEK yang kehilangan pekerjaan yang sekurangnya sudah membayar iuran selama 24 bulan yang tidak pernah terputus pembayarannya. Kemudian tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak karena mengundurkan diri, dan usia penerima manfaat ini masih di bawah 54 tahun.
“Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk memulihkan hak-hak pekerja itu,” kata Arif.
“Kami, BPJAMSOSTEK juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten-kota seluruh Kalimantan untuk terus bisa melindungi pekerja,” demikian Arif Zahari.