Balikpapan (ANTARA) - DPRD Balikpapan segera melanjutkan pembahasan penggabungan lima peraturan daerah (Perda) menjadi 1 perda saja dalam tahun 2023 ini. Pembahasannya masuk dalam prioritas.
“Karena tentang pengelolaan pendapatan dan keuangan Kota Balikpapan, terutama pajak dan retribusi, jadi kami segerakan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, Minggu.
Pembahasannya sendiri sudah dimulai pada Desember 2022 lampau. Bapemperda menjadikannya prioritas dari 18 Raperda yang akan dibahas dalam 2023.
Kelima perda tersebut adalah Perda Nomor 13/2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 10/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 11/2011 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, dan Perda Nomor 6/2012 tentang Pajak Hiburan.
“Kelima harus digabungkan jadi satu menyesuaikan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat-Daerah,” jelas Andi Arif Agung.
Dengan disatukan maka diharapkan aturannya menjadi lebih sederhana namun tetap efektif dan efisien, serta lebih mudah diakses.
Menurut Andi Arif Agung, dari 18 Raperda tersebut, 10 merupakan usulan atau inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan, 8 lagi inisiatif DPRD, termasuk 5 yang merupakan penggabungan perda-perda yang dibuat di masa pemerintahan Wali Kota Imdaad Hamid tersebut.
Tidak seperti kabupaten-kabupaten tetangganya yang banyak bersandar pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui seperti pertambangan batubara, Balikpapan mengandalkan banyak pendapatan dari perdagangan dan jasa, baik jasa lingkungan maupun jasa layanan. Jasa-jasa tersebut dikenakan pajak-pajak dan retribusi sebagai pendapatan daerah.
Sumber pendapatan lain yang cukup signifikan bagi Balikpapan adalah dana bagi hasil migas, serta bantuan APBN melalui sejumlah skema.