Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan sudah berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melakukan efisiensi belanja daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
“Kita diminta mengoptimalkan PAD, dan itu memang sudah menjadi fokus pemerintah kota dalam menggunakan APBD 2024 lalu. Untuk dana transfer seperti dana bagi hasil, itu sifatnya given dari pemerintah pusat,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo usai Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-17 masa sidang III tahun 2024/2025 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Senin (7/7).
Ia mengatakan pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap kinerja anggaran, termasuk dalam aspek belanja agar dapat diarahkan pada program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Dari sisi belanja, kami terus menekankan efisiensi dan koordinasi antar-OPD, serta memastikan anggaran menyentuh hal-hal yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), Bagus menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya bisa dihindari, terutama karena adanya efisiensi kegiatan serta sisa hasil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang masuk di akhir tahun anggaran.
“Silpa ini pasti terjadi, salah satunya karena ada hasil BLUD yang baru masuk di akhir sehingga tidak bisa diserap. Tapi bisa kita luncurkan kembali di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota terbuka terhadap seluruh catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan, dan akan menjadikannya bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD ke depan semakin akuntabel dan berdampak luas.
“Saya pikir teman-teman fraksi juga sudah melihat keseriusan kita dalam melaksanakan pertanggungjawaban APBD. Kalau pun ada kekurangan, itu wajar dan pasti akan kami koreksi,” ujar Bagus.
Sementara itu, ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan kepala daerah merupakan amanat Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan hasil pemeriksaan BPK, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD,” kata Alwi.
Ia menyebutkan, nota penjelasan yang disampaikan sebelumnya mencakup realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp4,02 triliun atau 100,28 persen dari target, yang berasal dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,92 triliun atau sekitar 86,7 persen dari alokasi yang direncanakan.
“Adapun Silpa tahun 2024 tercatat sebesar Rp614,74 miliar, yang terdiri atas surplus antara pendapatan dan belanja sebesar Rp78,37 miliar, serta pembiayaan netto sebesar Rp536,37 miliar,” jelas Alwi.
Alwi menilai, rangkaian pembahasan ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar digunakan secara akuntabel dan berpihak kepada masyarakat. (Adv).
