Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim bersama Forkominda diintruksikan masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu.
“Bapak Gubernur setelah mendengar laporan terkini masalah COVID-19 dari kabupaten/kota dan saran-saran dari Forkominda, maka beliau mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis ,” katanya di Samarinda, Jumat (5/2).
Ia mengatakan sesuai hasil rapat koordinanasi dengan Forkominda maka berdasarkan kesepakatan Walikota dan Bupati se Kaltim di keluarkanlah instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kaltim.
Faisal menjelaskan isi intruksi Gubernur Kaltim, selaian masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari sabtu dan minggu, juga diinstruksikan seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,
Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat Kota/Kabupaten,kKecamatank Kelurahan/desa hingga tingkat Rukun Tetangga ( RT).
Ditegaskan pula dalam instruksi point 4 dan 5 bahwa seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari sabtu dan minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Faisal berharap semoga di hari Sabtu dan Minggu saja diberlakukan . Jika kondisi grafik terjadi penurunan kasus COVID-19 karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan, maka tidak akan berlanjut. Tetapi jika sebaliknya kasus COVID-19 meningkat maka bisa saja hari Sabtu-dan Minggu berikutnya akan diberlakukan lagi.
“Oleh karena itu diperlukan ketegasan aparat satuan tugas dimasing-masing kabupaten/kota terkait operasi justisi secara terus menerus dan terpadu,” katanya.
Faisal menambahkan penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 sangat penting dan besar pengaruhnya, untuk itu dilakukan bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara Pemerintah Provinsi Kaltim , kabupaten /kota serta unsur TNI dan Kepolisian mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesahatan.
“Penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 5M yakni mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” katanya.