Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menemukan 18 warga negara asing (WNA) yang saat ini bekerja di Kabupaten Nunukan.
Mereka berada di Kabupaten Nunukan, sebagai tenaga kerja asing pada sejumlah perusahaan asing yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di daerah ini, jelas Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Erdiansyah di Nunukan, Rabu.
WNA yang semuanya berasal dari Malaysia ini masuk di Kabupaten Nunukan untuk bekerja dan semuanya memegang izin berupa Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).
Kitas ini lanjut Erdiansyah, hanya berlaku satu tahun atau paling lama dua tahun. Dan setiap bulannya pemegangnya harus melaporkan diri di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
"Jadi Kitas itu hanya berlaku satu tahun tinggal dan bekerja di Indonesia. Tapi ada juga aturan berlaku dua tahun khusus untuk perusahaannya saja," ujar Erdiansyah.
Mengenai dugaan adanya WNA yang tinggal menetap di Kabupaten Nunukan, dia mengatakan belum menemukannya. Kalaupun ada, kemungkinan masuk ke Kabupaten Nunukan untuk menjual hasil perkebunan kelapa sawitnya.
"Banyak kebun-kebun tradisonal kelapa sawit jadi mungkin masuk hanya untuk menjual kelapa sawitnya saja. Jadi tidak tinggal menetap," ujarnya.
WNA yang berada di Kabupaten Nunukan, belum pernah ada yang melakukan pelanggaran keimigrasian ataupun tindak kriminal lainnya, ujarnya. Selain itu persyaratan keimigrasiannya lengkap dan memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dari pendataan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, selama 2012 ini, bukan hanya perusahaan asing yang menggunakan pekerja WNA, tetapi ada juga perusahaan lokal Kabupaten Nunukan yang menggunakan warga asing.
"Mereka melaporkan diri setiap bulannya di Kantor Imigrasi," sebut Erdiansyah.
Status mereka sebagai pekerja, sangat menguntungkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Nunukan, sehingga tidak perlu ditindak selama memenuhi ketentuan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, rutin menggelar razia bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) yang biasanya dilakukan dua kali sebulan.
Keterlibatan Satgas Pamtas untuk mengontrol WNA yang masuk dan tinggal di Kabupaten Nunukan, karena sebagai penjaga pos-pos perbatasan Indonesia-Malaysia mereka lebih mengetahui.
Khusus wilayah perbatasan antara Sarawak Malaysia dengan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan, Erdiansyah mengatakan bukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. Tetapi masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Tarakan Kalimantan Timur, sehingga pengontrolan WNA di wilayah itu merupakan kewenangan Kantor Imigrasi Tarakan. (*)