Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, belum bisa memproses permohonan migrasi atau berpindah kependudukan warga negara asing (WNA) menjadi penduduk di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami terima satu permohonan warga negara asing yang ingin pindah jadi warga di daerah ini," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Mawar di Penajam, Minggu.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, belum bisa menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara asing (WNA) itu, sebab blanko KTP elektronik bagi WNA tidak tersedia.
Blanko KTP elektronik bagi warga negara asing tersebut khusus, harus mengajukan permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melampirkan persyaratan.
KTP elektronik bagi warga negara asing tidak bisa langsung diterbitkan begitu saja, kata dia, harus dilampirkan persyaratan untuk meminta blanko KTP elektronik kepada Kemendagri.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kematian WNA Korsel di Samarinda
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kematian WNA Korsel di Samarinda
Warga negara asing itu harus melampirkan sejumlah persyaratan, terutama memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dari Kantor Imigrasi setempat yang menjadi dasar permintaan blanko KTP elektronik kepada Kemendagri.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa meminta blanko KTP elektronik bagi warga negara asing tanpa melampirkan persyaratan sebagai dasar.
"Kami data terlebih dahulu dan WNA bersangkutan melengkapi persyaratannya, kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri," katanya.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga kini belum bisa memproses permohonan migrasi warga negara asing itu, karena masih menunggu kelengkapan data dan persyaratan sebelum.mengajukan permintaan blanko KTP elektronik bagi WNA kepada pemerintah pusat.
Warga negara asing yang ingin resmi menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Warga negara asing yang mengajukan penerbitan KTP elektronik, merupakan pekerja di salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Mawar.
Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda tangkal perdagangan orang ke luar negeri
Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda tangkal perdagangan orang ke luar negeri