Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Achmad, dijatuhi vonis dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin.
Putusan dalam sidang pembacaan vonis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Menyikapi vonis itu, Abdul Hafid Achmad yang menjabat Bupati Nunukan selama dua periode yakni mulai 2001-2011 itu langsung menyatakan banding, sedangkan sementara JPU mengaku pikir-pikir atas putusan majelis Hakim Tipikor tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Casmaya dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Rajali menilai, Abdul Hafid Achmad yang saat itu selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare di Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp7,06 miliar pada 2004 itu tidak terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum sesuai dakwaan JPU.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menilai terdakwa dianggap turut serta melakukan tindak pidana seperti yang diatur pada Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa sebagai ketua panitia pembebasan lahan dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya serta tindakannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal yang dianggap meringankan, terdakwa dinilai tidak ikut menikmati hasil dari kerugian negara tersebut, berkelakuan baik selama persidangan, memiliki tanggung jawab serta sebagai bupati yang telah berjasa pada pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Ditemui setelah sidang pembacaan vonis itu usai, Abdul Hafid Achmad mengaku tidak pernah menandatangani berita acara serta mencampuri keuangan untuk pembebasan lahan tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani berita acara dan mencampuri keuangan seperti yang dibacakan majelis hakim. Kewenangan keuangan itu menjadi tanggung jawab kuasa pengguna anggaran (KPA) dan saya tidak boleh mencampurinya. Jadi, putusan ini jelas telah menzalimi saya, sehingga saya banding," ungkap Abdul Hafid Achmad.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare itu telah memvonis tiga orang yakni wakil ketua panitia pengadaan Darmin Djemadil yang juga menjabat sebagai Ketua BPN dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Lurah Nunukan Selatan, Arifuddin serta mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan, Simon Sili, yang masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (*)