Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafidz, tengah mendengarkan pembacaan putusan hakim pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/6). Majelis Hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada Abdul Hafidz terkait pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare di Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan pada 2004. (Amirullah/ANTARA)