Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Nunukan, mengajukan memori banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda kepada Abdul Hafid Achmad.
"Vonis selama dua tahun penjara denda Rp200 Juta subsider enam bulan kurungan tidak memenuhi unsur jera dan rasa keadilan," kata Kepala Kejari Nunukan, Azwar SH, Senin.
Karena vonis dianggap tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka Kejari Nunukan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda sejak seminggu yang lalu.
"Kami sudah ajukan memori banding sejak seminggu yang lalu ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Penilaian JPU atas vonis majelis hakim Tipikor kepada mantan Bupati Nunukan dua periode tersebut (2001-20011) tidak memberikan rasa keadilan dan tidak mencerminkan dampak pencegahan tindak pidana korupsi baik kepada masyarakat maupun kepada terdakwa sendiri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor dinilai sangat ringan dibandingkan dampak kerugian negara yang dilakukannya dianggap tidak memberikan dampak jera.
Kemudian, lanjut Azwar, tuntutan penggantian kerugian uang negara juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor. Padahal selama persidangan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa (mantan Bupati Nunukan) telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp7,01 miliar karena membeli lahan yang tidak jelas status kepemilikannya.
Selaku ketua panitia pengadaan lahan seluas 64 hektare yang terletak di depan Kantor Bupati Nunukan Jalan Sei Jepun Kecamatan Nunukan Selatan tersebut, maka Abdul Hafid Achma dinyatakan bersalah dan terbukti karena akibat kelalaiannya sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dicairkan untuk membayar harga lahan yang dimaksudkan.
Jadi ada dua alasan JPU mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Nunukan yaitu vonisnya tidak menimbulkan rasa jera dibandingkan dengan besaran kerugian negara dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta pengembalian keuangan negara sebesar Rp7,01 miliar itu tidak dikabulkan majelis hakim.
"Vonis majelis hakim Tipikor belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pengembalian keuangan negara sebesar Rp7,01 miliar tersebut," kata Azwar.
Terkait banding yang sebelumnya telah diajukan mantan Bupati Nunukan tersebut, Azwar menilai hal itu wajar-wajar saja.
Keputusan akhirnya pada Pengadilan Tinggi Tipikor, memori banding mana yang dianggap layak dan memenuhi unsur-unsur hukum, katanya.
Ia juga menegaskan tidak mungkin keduanya diloloskan tetapi bisa saja kedua-duanya ditolak atau tidak dikabulkan.