Nunukan, 11/6 (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad akan digelar 22 Juni 2012 di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur.
"Sidang ini merupakan akhir setelah sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengajukan pleidoi (tanggapan atas tuntutan jaksa). Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menanggapi pledoi terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Azwar SH di Nunukan, Senin.
Kesempatan terakhir telah diberikan kepada terdakwa untuk menanggapi tanggapan jaksa yang namanya duplik.
Pada sidang sebelumnya, mantan Bupati Nunukan dituntut oleh JPU selama enam tahun penjara denda Rp200 juta karena dianggap terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp7 miliar lebih terhadap pengadaan lahan di depan kantor Bupati Nunukan di Jalan Sei Jepun Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan.
"Tanggal 22 Juni nanti sudah memasuki sidang pembacaan putusan vonis," kata Azwar.
Terkait isu yang dihembuskan oleh penasehat hukum terdakwa bahwa jaksa yang membuat pledoi terdakwa Azwar menyatakan isu tersebut tidak benar. Menurut dia, isu itu hanya untuk menjatuhkan kredibilitas jaksa dan Kejaksaan Negeri Nunukan secara keseluruhan.
Azwar mengatakan, tindakan semacam itu tidak mungkin dilakukan jaksa, sementara Kejaksaan Negeri Nunukan telah banyak menyita waktu hanya untuk menuntaskan kasus yang melibatkan banyak pihak di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan itu.
Mulai dari permohonan izin ke Presiden RI sampai penyidikan hingga memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor di Samarinda.
"Tidak mungkin dong kita lakukan itu, masa sudah banyak menyita waktu dan tenaga kemudian kita akan intervensi," katanya.
Pada intinya, Kejaksaan Negeri Nunukan berkomitmen menuntaskan kasus korupsi pengadaan lahan ini dengan melakukan penyidikan kepada pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh hukum.
Menyangkut pembacaan putusan vonis yang akan digelar pada 22 Juni 2012 mendatang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kata dia, benar-benar sesuai harapan jaksa dan tidak berbeda jauh dengan tuntutan. (*)