Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Timur mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda.
"Putusan banding mantan Bupati Nunukan sudah turun dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Kerupsi Samarinda," ujar Kepala Kejari Nunukan, Azwar SH di Nunukan, Kamis.
Atas putusan PT Kaltim tersebut, lanjut Azwar, maka Kejari Nunukan mengambil sikap dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada hari yang sama keluarnya amar putusan PT Kaltim tersebut yakni 11 Februari 2013.
"Jadi pada hari yang bersamaan setelah amar putusan banding itu kita terima dari Pengadilan Tipikor, langsung mengajukan kasasi," katanya.
Alasan menempuh upaya kasasi itu, dia menjelaskan, adalah teknis yuridis karena jaksa menilai majelis hakim tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya karena putusan atau vonis yang dijatuhkan sepertiga dari tuntutan selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Azwar juga menyatakan kasasi ini harus ditempuh karena majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan mantan Bupati Nunukan tersebut sehingga belum sependapat daripada putusannya.
Abdul Hafid dijadikan tersangka oleh Kejari Nunukan karena terbukti ikutserta dalam tindak pidana korupsi dengan mencairkan dana pembebasan lahan terbuka hijau seluas 62 hektar yang terletak di depan Kantor Bupati Nunukan Jalan Sei Jepun Kelurahan Mansapa dengan nilai anggaran Rp7,06 miliar.
Sesuai dakwaan jaksa, mantan Bupati Nunukan selaku ketua panitia pembebasan lahan tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya karena lahan yang dibebaskan itu masih berstatus tanah negara sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai jumlah anggaran yang dikeluarkan. (*)