Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar SH, mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, H Abdul Hafid Achmad, dalam kasus pembebasan lahan seluas 62 hektare, akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Pembacaan tuntutannya, Insya Allah pada persidangan pekan depan," kata Azwar yang dihubungi dari Nunukan, Minggu.
Namun dia enggan menyebutkan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dengan alasan masih dikoordinasikan lebih lanjut secara internal.
Persidangan mantan Bupati Nunukan itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Azwar, mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, yang juga selaku ketua tim pembebasan tanah untuk ruang terbuka hijau di Sei Jepun seluas 62 hektare pada 2004, didakwa ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan daerah senilai Rp7 miliar.
Dikatakannya, lahan yang dibayar tersebut merupakan tanah tak bertuan alias tanah negara, sehingga menyalahi prosedur.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hafid dengan Psal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dugaan korupsi yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Nunukan terkait pengadaan lahan di Sei Jepun tahun 2006 silam, kata Kepala Kejari Nunukan, Azwar SH, Sabtu.
Keterlibatannya, lanjut Azwar, pada proses pencairan anggaran, di mana yang bersangkutan yang menandatanganinya, sehingga dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pemda, Simon Sili.
Simon Sili telah menjalani hukuman bersama dengan Arifuddin (staf Kelurahan Nunukan Selatan) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Djemadil. (*)