Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan kasus tindak pidana korupsi, Senin.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, JPU juga mewajibkan Abdul Hafid Achmad mengganti kerugian negara Rp7,06 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembebasan lahan seluas 62 hektare.
JPU menilai, Abdul Hafid Achmad yang saat itu selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare di Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, pada 2004, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan subsider seperti yang diatur pada pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, kata JPU, Makrun, menilai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak terbukti.
Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, katanya, terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan SK (surat keputusan) Bupati Nunukan No 319 tahun 2004 tertanggal 15 Juni tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah.
"Kami menilai, perbuatan terdakwa dengan membebaskan lahan yang berstatus milik negara tersebut bertentangan dengan pasal 16 Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Agraria sebab melakukan pembebasan hanya dengan berdasarkan surat penguasaan atas tanah dan bukan surat kepemilikan," ungkap Makrun, yang ditemui usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pada sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut hanya terlihat dihadiri beberapa pengunjung.
Bahkan, tidak terlihat adanya penjagaan khusus dari pihak kepolisian seperti pada sidang tipikor yang selama ini berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Jika kewajiban mengganti nilai kerugian negara Rp7,06 miliar itu tidak dilakukan maka harus diganti dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Kewajiban mengganti uang kerugian negara tersebut harus dibayar terdakwa satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Makrun.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare itu telah menvonis tiga orang lainnya yakni wakil ketua panitia pengadaan Darmin Djemadil yang juga menjabat sebagai Ketua BPN divonis dua tahun enam bulan penjara, Lurah Nunukan Selatan, Arifuddin serta mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan, Simon Sili, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sementara, Abdul Hafid Achmad saat ditemui usai sidang, tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan JPU tersebut.
Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare itu akan dilanjutkan pada Senin (7/5) dengan agenda pembacaan `pledoi` atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (*)