Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka HY dan KA beserta berkas perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat untuk segera disidangkan.
"Tim penyidik Pidsus sedang melakukan pemberkasan, setelah berkas tahap satu kedua tersangka atas dugaan penyimpangan pungutan retribusi pelabuhan selesai langsung dilimpahkan kepada Tim JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Rabu
Tim penyidik Pidsus menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA, lanjut dia, setelah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan pungutan retribusi pelabuhan tersebut.
Tim penyidik menemukan pendapatan daerah berkurang dari sektor pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka Rp2.247.934.259. Kerugian negara terjadi saat pelayanan retribusi bongkar muat barang dan jasa pelabuhan ditangani Perumda Benuo Taka pada 2021.
"Dugaan penyimpangan dana retribusi daerah di pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu terjadi selama enam bulan pada 2021 saat Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan pelabuhan dari Dinas Perhubungan setempat," jelasnya.
"Modus perkara di Pelabuhan Benuo Taka itu, dana hasil pungutan retribusi pelabuhan digunakan tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Kedua tersangka masih berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023, ia menimpali lagi, dan hingga kini HY dan KA masih menjalani hukuman tahanan atau penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan KPK dalam melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tersebut.
Koordinasi dengan KPK dilakukan untuk meminjam dokumen Perumda Benuo Taka yang dibutuhkan untuk pendalaman perkara pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka.
"Dokumen milik Perumda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ada yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu yang ditangani KPK," ujarnya.
Setelah penyerahan berkas perkara berserta tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, selanjutnya diagendakan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda untuk diagendakan proses sidang, demikian Faisal Arifuddin.