Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Fajaruddin ST Salampessy menuntut terdakwa AS atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan tuntutan penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujar Fajaruddin membacakan tuntutannya di Samarinda, Jumat (19/5).
Fajaruddin menilai, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa AS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram/brutto atau 0,06 gram/netto dan handphone android warna biru muda, dirampas untuk dimusnahkan, lantas membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di hadapan Majelis Hakim PN Samarinda, dalam perkara nomor 341/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang dipimpin Nur Salamah, didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo dan Andri Natanael Partogi.
Dijelaskan jaksa dalam dakwaan, kasus tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (18/12/22) di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda di salah satu pencucian mobil, bernama Pencucian Imul.
Saat itu terdakwa AS yang sedang mencuci mobil dipanggil Alin yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dari lantai dua tempat pencucian mobil tersebut, sehingga terdakwa mendatangi Alin.
Terdakwa kemudian masuk ke kamar Alin dan setelah masuk ke kamar, Alin meminta untuk membantunya menjual sabu-sabu dan menyerahkan tas berisi sabu kepada AS.
Terdakwa kemudian melihat barang tersebut dan menanyakan dari mana asal barang itu, lalu Alin menjawab barang tersebut dibagi dari Samarinda Seberang, lantas terdakwa memerintahkan Alin menahan sabu hingga ditemukan pembelinya.
Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan temannya melalui ponsel android dan memberikan sabu, lantas sekitar pukul 16:30 Wita terdakwa ditelpon teman terdakwa bernama Ijar (DPO) yang mengatakan akan mengambil sabu tersebut.
Setelah mendapat kabar, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 poket sabu ke lantai dua, kemudian terdakwa turun.
Setelah itu datang anggota polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu dan satu unit ponsel android warna biru muda.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa AS yang didampingi Penasehat Hukum Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda mengajukan pembelaan lisan dan melalui Penasehat Hukum, terdakwa AS memohon keringanan hukuman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujar Fajaruddin membacakan tuntutannya di Samarinda, Jumat (19/5).
Fajaruddin menilai, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa AS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram/brutto atau 0,06 gram/netto dan handphone android warna biru muda, dirampas untuk dimusnahkan, lantas membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di hadapan Majelis Hakim PN Samarinda, dalam perkara nomor 341/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang dipimpin Nur Salamah, didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo dan Andri Natanael Partogi.
Dijelaskan jaksa dalam dakwaan, kasus tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (18/12/22) di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda di salah satu pencucian mobil, bernama Pencucian Imul.
Saat itu terdakwa AS yang sedang mencuci mobil dipanggil Alin yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dari lantai dua tempat pencucian mobil tersebut, sehingga terdakwa mendatangi Alin.
Terdakwa kemudian masuk ke kamar Alin dan setelah masuk ke kamar, Alin meminta untuk membantunya menjual sabu-sabu dan menyerahkan tas berisi sabu kepada AS.
Terdakwa kemudian melihat barang tersebut dan menanyakan dari mana asal barang itu, lalu Alin menjawab barang tersebut dibagi dari Samarinda Seberang, lantas terdakwa memerintahkan Alin menahan sabu hingga ditemukan pembelinya.
Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan temannya melalui ponsel android dan memberikan sabu, lantas sekitar pukul 16:30 Wita terdakwa ditelpon teman terdakwa bernama Ijar (DPO) yang mengatakan akan mengambil sabu tersebut.
Setelah mendapat kabar, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 poket sabu ke lantai dua, kemudian terdakwa turun.
Setelah itu datang anggota polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu dan satu unit ponsel android warna biru muda.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa AS yang didampingi Penasehat Hukum Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda mengajukan pembelaan lisan dan melalui Penasehat Hukum, terdakwa AS memohon keringanan hukuman.