Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam (AUI) Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar unjuk rasa menuntut penutupan sebuah arena karaoke keluarga yang dinilai berdekatan dengan tempat ibadah, Jumat.
Unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa Aliansi Umat Islam di depan arena karaoke keluarga yang terletak di Jalan Panglima Batur itu berlangsung usai Shalat Jumat, di Masjid Raya Darussalam Samarinda.
Massa kemudian berupaya mendekati arena karaoke keluarga tersebut namun berhasil dihalangi ratusan personel Dalmas Satuan Samapta Polresta Samarinda.
Sementara, ratusan personel Brimob Polda Kaltim dengan senjata lengkap juga terlihat bersiaga sekitar 300 meter dari lokasi unjuk rasa puluhan massa Aliansi Umat Islam tersebut.
Massa yang terlihat mengenakan berbagai atribut ormas dan membawa bendera HMI (himpunan mahasiswa Islam) itu kemudian meminta agar diizinkan menyegel arena karaoke keluarga tersebut namun tetap dihalangi petugas kepolisian.
Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail yang berada di lokasi unjuk rasa berupaya menenangkan massa.
Kepada massa Aliansi Umat Islam, Nusyirwan Ismail berjanji akan menutup sementara karaoke keluarga tersebut.
Namun, massa tetap bersikeras menyegel sendiri lokasi itu tetapi tetapi tetap tidak diizinkan pihak kepolisian.
Bahkan, Wakil Kepala Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Besar, Fadjar Abdillah mengancam akan bertindak tegas jika pengunjuk rasa mencoba berbuat anarkhis.
Setelah bernegosiasi, massa akhirnya mengalah dan sepakat penyegelan itu dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Samarinda.
Usai menyampaikan orasi, puluhan massa Aliansi Umat Islam Samarinda akhirnya membubarkan diri namun mereka berjanji akan tetap melakukan unjuk rasa jika arena karaoke keluarga tersebut tetap beroperasi.
"Sesuai negosiasi dengan massa, kami akan menutup sementara arena karaoke keluarga ini hingga terjadi harmonisasi antara masyarakat dengan kehadiran THM (tempat hiburan malam) karaoke keluarga ini," ungkap Nusyirwan Ismail.
Proses perizinan THM karaoke keluarga itu sudah dalam proses dan jarak yang ditentukan sesuai Perda (peraturan daerah) Kota Samarinda terkait THM dan tempat ibadah sudah melebihi ambang batas yakni lebih 200 meter.
"Berdasarkan hasil pengukuran, jarak THM karaoke keluarga ini sekitar 208 meter dan memang jaraknya mendekati ambang batas sesuai yang ditetapkan perda tetapi persepsi tentang jarak itu sangat riskan sebab pada perda itu tidak diatur secara spesifik jarak yang dimaksud apakah dari lahan ke lahan atau batas bangunan. Namun, saat ini yang menjadi persoalan adalah harmonisasi dan itu akan segera kami upayakan," katanya.
"Masalah ini juga sudah dibahas bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, pihak kepolisian, pengurus masjid, pemerintah dan pihak THM karaoke keluarga itu sudah memberikan empat klarifikasi yakni, tidak akan mempekerjakan wanita, akan membangun mushalla di dalam gedung itu, tidak menjual minuman keras serta hanya beroperasi hingga pukul 24.00 WITA. Jadi, THM ini beda dengan THM lainnya," ungkap Nusyirwan Ismail ditemui usai unjuk rasa.
Sementara, Wakil Kepala Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Besar, Fadjar Abdillah menegaskan akan menempatkan personil kepolisian selama proses penyegelan berlangsung. (*)
AUI Samarinda Desak Penutupan Karaoke Keluarga
Jumat, 8 Juni 2012 16:31 WIB