Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Sekretaris Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) Kabupaten Nunukan Abdi Jauhari mengatakan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama jika semua persyaratan terpenuhi.
"IMB merupakan domain Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, dan BKPMPT hanya sebagai pintu terakhir dari penerbitan seluruh bentuk perizinan," katanya di Nunukan, Kalimamntan Timur, Kamis
Menurut dia, khusus untuk penerbitan IMB bagi BKPMPT tidak ada masalah, apabila instansi terkait telah meminta untuk diterbitkan.
"Kita di sini (BKPMPT) bisa menerbitkan dengan secepat mungkin apabila SKPD terkait telah memintanya," ujarnya.
Sepanjang belum ada petunjuk dari instansi terkait, BKPMPT belum juga bisa melakukannya. Karena tetap menunggu petunjuk dari Dinas PU selaku instansi yang berkewenangan.
"Kalau ada masyarakat merasa IMB-nya belum terbit, bukan kesalahan dari BKPMPT," ujar Abdi Jauhari.
Begitu juga dengan dokumen lainnya seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan izin-izin lainnya yang berhubungan dengan perusahaan, semuanya diterbitkan melalui BKPMPT.
Namun, masalah teknisnya menjadi kewenangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait. (*)